PPDB 2019

Muncul Polemik di Masyarakat, Ini Poin Penting yang Disampaikan Mendikbud Soal PPDB & Sistem Zonasi

Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy

TRIBUNJOGJA.COM - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi beserta jajarannya telah melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan PPSDB sistem zonasi di Tanah Air.

Dalam rapat yang digelar pada Jumat (14/6/2019) yang lalu, ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Mendikbud terkait dengan penerapan PPDB sistem zonasi.

Sistem Zonasi PPDB 2019 Belum Dipahami Kepala Daerah, Pengamat Beri 4 Rekomendasi Perbaikan

Berikut 9 poin penting terkait dengan sistem zonasi dan PPDB 2019 :

1. Zonasi tidak hanya untuk PPDB

Mendikbud menegaskan pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," ujarnya.

Forpi Kota Yogyakarta Temukan Keluhan Wali Murid yang Susah Gunakan NIK untuk Mendaftar PPDB Online

2. Redistribusi tenaga guru

Mendatang, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi, hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.

Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya.

Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya.

Cara Aktivasi Akun dan Daftar PPDB Online 2019 SMA/SMK Negeri, Panduan Wilayah Yogyakarta

3. Sanksi Pemda pelanggar PPDB

Mendikbud menegaskan penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan.

Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Forpi Yogyakarta Akan Ikut Pantau Langsung Proses PPDB di Beberapa Sekolah

4. Zonasi bersifat fleksibel

Halaman
123

Berita Terkini