Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Hingga Rabu (19/06/2019) siang ini, warga masih membludak di Kantor Disdukcapil Sleman.
Begitu membludaknya, hingga antrean dan kepadatan warga melebar di area halaman depan kantor tersebut.
Banyak di antara mereka yang datang untuk mengurus legalisir berkas sebagai syarat pendaftaran PPDB.
Berkas yang wajib disertakan adalah Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) asli serta kopinya yang telah dilegalisir.
Endah Pratiwi, yang datang mengantre untuk melegalisir berkas putrinya mengaku sudah mengetahui jika proses tersebut tidak diperlukan untuk PPDB.
"Saya dapat info dari WhatsApp semalam, katanya tidak perlu legalisir. Verifikasi cukup bawa berkas asli dan fotokopinya," jelas warga Minomartani, Ngaglik ini.
Meskipun demikian, Endah tetap memilih untuk melakukan proses legalisir.
Sebab meski sudah diinfokan hal tersebut tidak perlu dilakukan, ia berjaga-jaga apabila pihak sekolah tetap meminta berkas legalisir.
Endah sendiri mengantre sejak pukul 07.20 WIB. Saat baru tiba tadi pagi, ia sudah mendapat nomor antrean 476.
Saking ramainya, pengambilan berkas yang sudah dilegalisir pun dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil Sleman, bukan di area dalam seperti biasanya.
"Pas saya datang pagi tadi juga sudah ramai seperti ini. Katanya ada warga yang datang dari jam setengah 6 pagi," kata Endah.
Serupa dengan Endah, Ani juga memilih tetap melakukan proses legalisir. Bersama putrinya ia mengantre sejak 07.30 WIB dan mendapat nomor antrean 440.
Ani berencana mendaftarkan putrinya tersebut ke SMPN 1 Depok, di mana pilihan kedua dan ketiganya adalah SMPN 2 Depok dan SMPN 5 Depok. Peserta PPDB SMP memang diijinkan untuk memilih maksimal 3 sekolah untuk mendaftar.
Warga Condongcatur ini juga sudah mendapat informasi bahwa proses legalisir tidak lagi diperlukan. Namun ia khawatir jika saat pendaftaran nanti berkas tersebut tetap diminta.
"Saya tetap cari aman saja lah," ungkap ibu rumah tangga ini. (*)