Informasi Siap PPDB Online SMA SMK Negeri 2019, Link Pendaftaran via Jateng.siap-ppdb.com Disini

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

jateng.siap-ppdb.com

Tiga jalur tersebut yaitu Jalur Zonasi (minimal sembilan puluh persen), Jalur Prestasi (maksimal 5 persen), dan Jalur Perpindahan Tugas atau Pekerjaan Orang Tua(maksimal lima persen).

Calon siswa hanya dapat memilih salah satu jalur dalam satu zonasi.

Jalur Zonasi adalah pembagian wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Berdasarkan Pergub Nomor 9 Tahun 2019 pasal 10, Satuan Pendidikan wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Desa/Kelurahan terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik diterima.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Yang dimaksud jarak tempat tinggal terdekat adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.

Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren, dapat menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sementara itu, calon peserta didik dari panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti.

Bagi calon pendaftar dari panti asuhan/sosial yang dikelola masyarakat, diwajibkan telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui Dinas Sosial.

Calon peserta didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

Calon peserta didik dianjurkan untuk memilih semua sekolah di dalam zona.

Untuk mengetahui daya tampung Jalur Zonasi PPDB SMA Provinsi Jateng periode 2019, bisa melalui link berikut.

Cek Zonasi DISINI

Jalur Prestasi

Halaman
123

Berita Terkini