PPDB Online 2019 Yogyakarta, Cara dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK Hingga Daftar Zonasi

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta akan membuka kembali posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 10 Juni 2019

IV. KETENTUAN PPDB ONLINE

A. JALUR ZONASI

1. Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi:

a. calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau

b. calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.

2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana tercantum dalamlampiran 2 peraturan ini.

3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua), sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 peraturan ini.

4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

5. Penerimaan calon peserta didik SMKN terbagi:

a. calon peserta didik dalam DIY;
b. calon peserta didik dari Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan; dan
c. calon peserta didik dari luar DIY.

6. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.

8. Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.

9. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.

10. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB Online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.

Halaman
1234

Berita Terkini