Magelang

Jual Ratusan Yarindu Buat Modal Nikah, Untungnya Melimpah tapi Kini Dia Tanggung Akibatnya

Penulis: Rendika Ferri K
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menginterogasi RS, pelaku peredaran obat daftar G atau pil Yarindu, Rabu (22/5) di Mapolres Magelang.

NIAT hati ingin mengumpulkan modal untuk biaya pernikahan namun cara yang dilakukan RS (28), warga Muntilan, Kabupaten Magelang malah membuatnya, mendekam di penjara. Dia terbukti menjual dan mengedarkan ratusan pil Yarindu.

Jajaran Kepolisian Resort Magelang menangkap RS (28), warga Muntilan, Kabupaten Magelang yang menjual dan mengedarkan ratusan butir obat keras daftar G atau pil
Yarindu.

Buruh bangunan itu diamankan di kontrakannya di Dusun Pasekan, Desa Keji, dengan barang bukti 350 butir obat-obatan terlarang tersebut.

Kepala Polisi Resort Magelang Kota ( Kapolresta ) AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi akan peredaran obat daftar G atau Yarindu di Dusun Pasekan, Desa Keji.

Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada tersangka RS.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap sebuah kontrakan milik tersangka.

Tersangka ditangkap pukul 16.00 WIB, di rumah kontrakannya dengan barang bukti 350 butir pil warna putih berlogo Y yg dikemas dalam 35 bungkus.

Per bungkus berisi 10 butir.

"Kami lakukan penggeledahan di kamar kos milik tersangka disaksikan oleh Ketua Rt,"

"Barang ditemukan dalam rumah kontrakan kamar dalam tas kecil warna hitam di dalamnya ratusan butir obat terlarang tersebut," kata Yudi, Rabu (22/5/2019) pada jumpa
pers di Mako Polres Magelang.

Lanjut Yudi, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Magelang.

Pelaku diperiksa ternyata menjual obat daftar G jenis Yarindu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Ia menjualnya dengan harga Rp 35-40ribu per paket.

Targetnya para pekerja lepas dan buruh.

"Ia jual sepaket Rp 35 ribu dijual 40 ribu. Ia sudah menjual satu setengah bulan. Keuntungan sampai Rp8 juta,"katanya.

"Sasaran pekerja lepas buruh. Efek obat ini bisa membuat pusing. Obat ini biasa digunakan untuk penyakit jiwa, tetapi disalahgunakan dan dijual bebas oleh pelaku," katanya.

Polisi sendiri masih memburu Ibun (DPO).

Tersangka membeli obat-obatan tersebut dari buronan tersebut.

Atas perbuatannya Tersangka melanggar Pasal 196 Jo pasal 98 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat
atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( Sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 ( Satu miliar rupiah )

Dalam pengakuannya, Tersangka RS, sudah setengah bulan menjual obat-obatan tersebut.

Ia mengaku coba-coba dan kulak dari seseorang benama Ibun.

Buruh serabutan bangunan itu nekat jual demi untuk modal nikah.

"Satu setengah bulan, cuma coba-coba. Buat modal nikah. Efeknya itu pusing," katanya. ( Tribunjogja.com | Rendika Ferri )

Pengedar dan Pengguna Ditangkap

Satu pengedar dan dua pengguna narkoba dibekuk oleh jajaran Kepolisian Resort Magelang Kota di Kota Magelang.

Petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat 2,58 gram. Polisi juga menyita 190 pil psikotropika siap edar.

Ketiga tersangka yakni DBP (28) warga Kampung Panjang Baru, Gelangan, Magelang Tengah, Kota Magelang; DCN (29) warga Kampung Panjang Baru, Gelangan, Magelang Tengah, Kota Magelang, dan NAP, warga Sumberejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda.

"Kami menangkap DBP lebih dulu, Kamis (21/1) kemarin. DBP dan DCN ini berkaitan, dimana DBP berperan sebagai pengedar dan DCN sebagai perantara. Kami amankan sabu-sabu 2,33 gram dan alat hisap serta barang bukti lain," kata Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Prasetya, Kamis (16/5) dalam press release di Mapolres Magelang Kota.

Dikatakannya, setelah petugas menangkap DBP, tersangka DCN ditangkap tak berapa lama.

DCN sendiri berperan sebagai kurir atau pengantar pesanan narkoba dari tersangka DBP.

Selain menjadi kurir, ternyata DCN juga dites positif menggunakan narkoba.

"Pesanan narkoba akan diantarkan oleh DCN, sesuai perintah DBP di suatu tempat. DCN ini adalah kurir itu sendiri," katanya.

Tersangka DCN terancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. DBP dikenakan pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain menangkap DBP dan DCN, petugas juga membekuk NAP (40) warga Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. NAP ditangkap Rabu (17/5) lalu sekitar pukul 02.15 di depan Bakso Pojok Jalan Jenderal Sudirman Kota Magelang. 

Dari hasil penggeledahan tersangka NAP, didapati satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram, 11 blitzer berisi 110 butir pil alprazolam, 29 butir pil alganax-1-alprazolam, 18 butir pil calmlet, dan 28 butir pil merlopam lorazepam.

Tersangka NAP terancam pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dan pasal 12 ayat (2) atau Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang psiktropika. 

Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12, dan atau pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.  ( Tribunjogja.com | Rendika Ferri )

Berita Terkini