Magelang

Jual Ratusan Yarindu Buat Modal Nikah, Untungnya Melimpah tapi Kini Dia Tanggung Akibatnya

Penulis: Rendika Ferri K
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menginterogasi RS, pelaku peredaran obat daftar G atau pil Yarindu, Rabu (22/5) di Mapolres Magelang.

Polisi sendiri masih memburu Ibun (DPO).

Tersangka membeli obat-obatan tersebut dari buronan tersebut.

Atas perbuatannya Tersangka melanggar Pasal 196 Jo pasal 98 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat
atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( Sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 ( Satu miliar rupiah )

Dalam pengakuannya, Tersangka RS, sudah setengah bulan menjual obat-obatan tersebut.

Ia mengaku coba-coba dan kulak dari seseorang benama Ibun.

Buruh serabutan bangunan itu nekat jual demi untuk modal nikah.

"Satu setengah bulan, cuma coba-coba. Buat modal nikah. Efeknya itu pusing," katanya. ( Tribunjogja.com | Rendika Ferri )

Pengedar dan Pengguna Ditangkap

Satu pengedar dan dua pengguna narkoba dibekuk oleh jajaran Kepolisian Resort Magelang Kota di Kota Magelang.

Petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat 2,58 gram. Polisi juga menyita 190 pil psikotropika siap edar.

Ketiga tersangka yakni DBP (28) warga Kampung Panjang Baru, Gelangan, Magelang Tengah, Kota Magelang; DCN (29) warga Kampung Panjang Baru, Gelangan, Magelang Tengah, Kota Magelang, dan NAP, warga Sumberejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda.

"Kami menangkap DBP lebih dulu, Kamis (21/1) kemarin. DBP dan DCN ini berkaitan, dimana DBP berperan sebagai pengedar dan DCN sebagai perantara. Kami amankan sabu-sabu 2,33 gram dan alat hisap serta barang bukti lain," kata Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Prasetya, Kamis (16/5) dalam press release di Mapolres Magelang Kota.

Dikatakannya, setelah petugas menangkap DBP, tersangka DCN ditangkap tak berapa lama.

DCN sendiri berperan sebagai kurir atau pengantar pesanan narkoba dari tersangka DBP.

Halaman
123

Berita Terkini