Info Layanan SIM Keliling Yogyakarta

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Polda DIY Selasa 21 Mei 2019

Penulis: Siti Umaiyah
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Layanan SIM Keliling

TRIBUNJOGJA.COM - Guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, Polda DIY terus melaksanakan kegiatan Bus SIM Keliling.

Untuk Selasa (21/5/2019), layanan Bus SIM Keliling akan beroperasi di kantor Sat PJR Prambanan.

Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB.  

Selain Bus SIM Keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai Mall, SIM corner Jogja City Mall di mana kedua tempat ini hanya melayani online dan wilayah DIY.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (Tribunjogja I Siti Umaiyah)

Berita Terkini