Pemerintah Didesak Segera Selesaikan UU Perlindungan Data Pribadi

Editor: iwanoganapriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar

Hal ini sesuai dengan UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU itu mengatur kewajiban untuk menjaga rahasia data pribadi.

Pasal 95 telah menetapkan sanksi pidana kepada setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan. Jika hal ini dilanggar, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Zudan menambahkan, pasal tersebut bukan delik aduan sehingga polisi bisa langsung bertindak.

Dia menegaskan, orang atau lembaga tidak boleh menyebarkan data pribadi. Data pribadi hanya boleh dibagi antarpenegak hukum demi tujuan penegakan hukum. Hanya lembaga yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengakses data tersebut.

Dia menduga, lembaga yang menyebarkan data pribadi itu merupakan lembaga yang bekerja sama dengan Kemendagri. Sebab, katanya, perorangan tidak bisa mengakses data tersebut.

”Saya sangat menyesalkan dan sangat kecewa ada lembaga yang tidak mematuhi aturan UU Administrasi Kependudukan dan perjanjian pemanfaatan data,” katanya. (KompasID/Satrio Pangarso Wisanggeni/Insan Alfajri)

Berita Terkini