THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan segera dicairkan. Pemerintah sudah menentukan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah disetujui Presiden.
TRIBUN-JOGJA.COM -
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan, pemerintah akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan. Jadwalnya sudah ditentukan.
"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Saat ini, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.
Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak.
• Kocaknya 4 Video Parodi BLACKPINK Kill This Love ala Indonesia, Bahasa Jawa sampai Edisi Ramadhan
• Moment 2 Bintang Ajax Buka Puasa di Tengah Laga Semi Final Liga Champions versus Tottenham
• Muzdalifah dan Fadel Islami Digoda Ussy Sulistiawaty, Tiap Hari Keramas
"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun. (*)