TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan juga petasan selama masa Ramadan.
Operasi ini akan dilaksanakan untuk upaya menciptakan ketertiban umum.
"Kami akan melakukan operasi yustisi dan non yustisi untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban, " kata Kepala Sat Pol PP DIY, Noviar Rahmad, Rabu (8/5/2019).
• Pengemis yang Diamankan Satpol PP di Bogor Ternyata Sewa Mobil Untuk Pergi ke Lokasi Mengemis
Noviar menjelaskan, operasi ini nantinya akan difokuskan pada beberapa tempat yang menjadi sasaran.
Diantaranya adalah rumah hiburan, kafe, kos ekaklusif dan hotel-hotel melati.
"Selain itu juga kami akan menindak peredaran petasan. Untuk petasan ini menjadi kewenangan masing-masing kabupaten/kota, tentunya dilarang, " jelasnya.
• Peringati Hari Jadi ke-69, Satpol PP DIY Bersihkan Pantai Parangkusumo dan Gumuk Pasir
Beberapa fokus dari operasi ini adalah penindakan penjualan minuman beralkohol dan memabukkan.
Selain itu tempat-tempat hiburan yang rawan transaksi prostitusi.
Disinggung operasional dari pasar Kembang sebagai salah satu tempat prostitusi, Noviar mengatakan audah ada surat edaran untuk penutupan tempat tersebut.
Untuk pengaturan lokalisasi tersebut sudah menjadi wewenang dari Satpol PP Kota Yogyakarta.
Selain fokus pada operasi Pekat, pihaknya juga akan menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng).
Di DIY ada beberapa titik rawan sebagai tempat kumpul pengemis diantaranya adalah perempatan lampu lalu lintas di perbatasan kota atau kabupaten.
Selain itu, di beberapa pusat kota seperti Malioboro, Kauman, dan wilayah lainnya.
Soal gepeng ini, sudah diatur daam Perda 1 tahun 2014 ini.
Penegakan sanksi pidana pada pemberi uang seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 masih urung dilakukan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY sejauh ini masih akan menyiapkan strategi untuk menindak tegas pemberi uang gelandangan dan pengemis sesuai Perda tersebut.
Dalam ketentuannya pemberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum diancam hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan denda paling banyak Rp 1 juta. (TRIBUNJOGJA.COM)