Info Layanan SIM Keliling

Layanan Bus SIM Keliling Selasa 30 April 2019 Berlokasi di Kantor SAT PJR Prambanan

Penulis: Siti Umaiyah
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polda DIY kembali menggelar layanan Bus SIM Keliling.

Layanan Bus SIM Keliling ini merupakan bagian dari kebijakan kepolisian untuk mendekatkan dengan masyarakat, terutama dalam hal perpanjangan SIM.

Dengan adanya layanan Bus SIM Keliling ini, masyarakat memiliki pilihan untuk melakukan perpanjangan sim, yakni bisa di masing-masing Polres ataupun di Bus SIM Keliling.

Untuk Selasa (30/4/2019), layanan Bus SIM Keliling akan beroperasi di Kantor SAT PJR Prambanan.

Adapun layanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mall di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 WIB  - 13.00. WIB.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.(tribunjogja)

Berita Terkini