Kasus Korupsi

Kronologi Keterlibatan Sofyan Basir, dari Saksi Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/7/2018).

Sederet Proses dan Kronologi Keterlibatan Sofyan Basir, dari Saksi Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

TRIBUNJOGJA.COM - Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya di kasus proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memberikan status tersangka pada pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sofyan Basir ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK.

Beberapa pihak yang namanya turut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Berikut Tribunjogja.com rangkumkan sederet proses dan kronologi hingga Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari berbagai sumber.

Tiga hal yang didalami KPK dari Sofyan Basir

Jumat 28 September 2018, Antara News melaporkan, KPK memanggil Sofyan yang kala itu masih sebagai saksi ke gedung KPK.

Sofyan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan jika Sofyan Basir diperiksa terkait tiga hal, yaitu proses, pembahasan, dan pengambilan keputusan proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus tersebut, Idrus Marham dijanjikan akan mendapat besaran yang sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, yaitu sekitar 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes jika proyek PLTU Riau-1 berhasil dikerjakan oleh Johannes dan koleganya.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sofyan Basir saat peresmian proyek pembangkit listrik di Serang, Banten, Kamis (5/10/2017). (KOMPAS.com/PRAMDIA ARHANDO JULIANTO)

Pembagian fee

Kompas.com mengabarkan pada 11 Oktober 2018, tersangka Eni Maulani Saragih sempat mengusulkan jika Sofyan mendapat porsi paling besar dari pembagian uang yang dijanjikan Johannes.

Namun, menurut Eni, Sofyan menolak.

Eni mengatakan jika Sofyan menginginkan fee dari Johannes dibagi rata.

Hal tersebut disampaikan Eni saat bersaksi untuk tersangka Johannes Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan dalam konferensi pers hari ini, Selasa (23/4/2019) di gedung KPK mengenai kronologi dugaan keterlibatan Sofyan Basir.

Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang pada pokoknya memohon agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN namun tidak ada tanggapan positif," kata Saut, dikutip Tribun Jogja dari laman Kompas.com.

Saut Situmorang menambahkan, "Hingga akhirnya Johannes Kotjo, mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1."

Johannes Budisutrisno Kotjo terlibat karena dia adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sedangkan, Blackgold Natural Resources Limited merupakan pemilik saham mayoritas di PT Samantaka Batubara.

Sofyan Basir diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama dengan Idrus dan Eni.

Pasal-pasal yang disangkakan pada Sofyan adalah pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunjogja.com | Fatimah Artayu Fitrazana)

Berita Terkini