UDPATE TERBARU Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo dan Realtime Suara Partai Pendukung
TRIBUNjogja.com ---- Hasil Quick Count Jokowi- Makruf Amin vs Prabowo-Sandi sudah mulai ditayangkan sejak Rabu (17/4/2019) mulai pukul 15.00 WIB.
UDPATE TERBARU Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo Litbang Kompas menunjukan angka Jokowi-Makruf (54.52) - (45.48) Prabowo-Sandi
UDPATE TERBARU Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo Indo Barometer
Jokowi-Makruf 54.32% - 45.68% Prabowo-Sandi.
UDPATE TERBARU Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo Poltracking Indonesia Jokowi-Makruf 54.87% - 45.13% Prabowo-Sandi.
UDPATE TERBARU Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo Indikator Indonesia Jokowi-Makruf 53.91% - 46.09% Prabowo-Sandi.
Hasil Quick Count atau Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu.
Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU
Hasil Quick Count Pemilu 2019 Litbang Kompas di bawah ini.
Sebagaimana diungkap Ketua KPU Arief Budiman, quick count Pilpres 2019 atau hitung cepat pemilu 2019 hanya bisa menjadi referensi hasil penghitungan suara pada pemilu.
Sedangkan hasil resmi pemilu 2019 akan dikeluarkan dan ditetapkan KPU.
"Kalau ada quick count, ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi," kata Arief Budiman di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019), dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.
"Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya nanti nunggu ketika KPU menetapkan hasilnya," lanjut dia.
Jadwal Penetapan Hasil Resmi Pemilu 2019
Tribunjogja.com mengutip dari tribun-timur.com, jadwal rilis hasil pemilu 2019 baik untuk Pilpres 2019 dan Pileg diperkirakan pada Mei 2019.
Hal itu karena KPU harus melalui beberapa tahapan dalam penghitungan suara yang masuk se Indonesia.
Saat ini suara yang masuk dari sampel dari sekitar 90an persen melalui quick count hasil pilpres.
Nantinya, tahapan akhir penghitungan suara berjenjang formulir C1 dimulai di level TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 34 provinsi di Indonesia baru berakhir 22 Mei 2019, atau sekitar 63 hari, hingga penetapan resmi secara nasional.
Otoritas penyelenggara pesta demokrasi ini menggunakan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) berjenjang oleh KPU Provinsi, Kabupaten, Kota untuk dipublikasikan.
Hitung manual resmi KPU dilakukan berjenjang, terbuka, dan diotorisasi dengan setidaknya lima dokumen resmi yang ditanda-tangani petugas, saksi, dan pemantau resmi.
Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap, dari TPS, lalu PPS di level desa/kelurahan, sebelum diteruskan ke level kecamatan (PPK).
Hasil penghitungan suara masing-masing TPS dari 7.201 kecamatan seluruh Indonesia ini direkap selama dua pekan.
Mulai Kamis, 18 April 2019 hingga Sabtu, 4 Mei 2019.
Hasil dari kecamatan ini lalu direkap di level kabupaten, pada 514 KPU kabupaten/kota.
Proses ini dilaksanakan bertahap mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.
Setelah pengumpulan surat suara di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi surat suara dari 514 KPU tingkat II itu divalidasi dan sisahkan di 34 KPU provinsi.
Tahapan ini dimulai 23April hingga 12 Mei.
Aturan
Proses pengitungan suara memungkinkan hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00. Ketentuan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Adapun hasil quick count atau exit poll merupakan metode untuk merekam hasil terkini dengan metode yang dipertanggungjawabkan secara akademik.
(*)