Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melahirkan bayi tersebut.
Ia melahirkan sendiri. Saat bayi itu keluar, ia mendiamkan orok bayi tersebut tanpa diberikan pakaian.
"Diduga ada upaya kekerasan hingga bayi meninggal. Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan sarung," ujar Eko, Selasa (16/4/2019) dalam jumpa pers di Mapolres
Magelang.
Hubungan gelap
Pelaku pada keesokan harinya, Senin (25/3/2019) siang, sepulang dari pelaku mengajar, ia memakamkan bayinya di kebun bambu di belakang rumahnya.
Dengan beralatkan cangkul dan cethok, ia mengubur bayinya di liang sedalam 50 sentimeter.
Bayi sudah keadaan meninggal dunia.
"Sepulang dari mengajar, pelaku memakamkan bayinya di kebun bambu belakang rumahnya dengan menggunakan cangkul dan cethok. Dia mengubur sendiri dengan kedalaman 50
cm,” kata Eko.
Dikatakan Eko, pelaku tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri dan menguburnya di kebun belakang rumah, lantaran malu karena bayi tersebut lahir dari hubungan
gelap pelaku dengan seorang pria.
Pria tersebut saat ini masih dicari tahu identitasnya oleh petugas kepolisian.
“Pelaku ini malu karena bayi itu hasil dari hubungan gelap, sampai ia tega melakukan kejahatan tersebut. Sementara itu saat lahir ada upaya kekerasan. Hasil autopsi
Polda, bayi dibekap dengan tangan. Kami masih cari tahu hubungan gelap pelaku dengan siapa,” tandasnya.
Hasil forensik
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto, menuturkan, dari hasil pemeriksaan forensik dari Polda Jateng, terdapat tanda-tanda kekerasan di
mulut bayi tersebut.
Diduga, pelaku membekap bayi hingga meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena dibekap secara paksa. Ini hasil pemeriksaan dari dokkes Polda," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana
maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rfk/ Tribunjogja.com )