TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Salah satunya melalui kegiatan SIM Keliling.
Untuk Selasa (16/4/2019) hari ini, layanan SIM Keliling akan beroperasi di Kantor SAT PJR Prambanan mulai pulul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.
Selain itu, dibuka juga pelayanan SIM Corner pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.30-13.45 WIB. SIM Corner ini berada di Jogja City Mall dan Ramai Mall.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru, SIM hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayani.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama
SIM asli
Bukti Cek Kesehatan
Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu. (tribunjogja)