Info Layanan SIM Keliling Yogyakarta

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kamis 11 April 2019 di Kantor Kecamatan Gamping

Penulis: Siti Umaiyah
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Layanan SIM Keliling

TRIBUNJOGJA.COM - Untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat, Polda DIY terus menggencarkan kegiatan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling ini digelar untuk memudahkan warga yang akan memperpanjang SIM selain di masing-masing Polres.

Untuk Kamis (11/4/2019), layanan Bus SIM Keliling akan beroperasi di Kantor Kecamatan Gamping. 

Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (tribunjogja)

Berita Terkini