Info Layanan SIM Keliling Yogyakarta

Besok, Layanan Bus SIM Keliling Beroperasi di Kantor Kecamatan Godean Mulai Pukul 09.00 WIB

Penulis: Siti Umaiyah
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Layanan SIM Keliling

TRIBUNJOGJA.COM - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polda DIY terus melaksanakan terobosan di berbagai bidang.

Salah satunya dalam bidang layanan perpanjangan SIM.

Untuk memudahkan masyarakat, Polda DIY menggelar layanan SIM Keliling dengan menggunakan Bus SIM Keliling.

Adapun layanan Bus SIM Keliling untuk Rabu (20/3/2019) akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Godean.

Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca: RS Mata Dr YAP Lakukan Deteksi Dini pada Mata di TK ABA Purbayan

Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mal, SIM Corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukulĀ 10.00 WIB - 13.00. WIB.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.(*)

Berita Terkini