Info Layanan SIM Keliling Yogyakarta

Siang Ini, Layanan SIM Keliling Digelar di Kantor Kecamatan Godean

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Layanan SIM Keliling

TRIBUNJOGJA.COM - Selain dapat dilayani di masing-masing Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) tiap Polres, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (7/3/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Godean. 

Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.  

Selain Bus SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mal, SIM Corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 - 13.00 WIB. 

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (tribunjogja)

Berita Terkini