TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan menggelar kegiatan SIM Keliling pada Selasa (5/3/2019).
Pelayanan dengan menggunakan bus SIM Online ini akan digelar pada pagi hari di satu lokasi.
Kegiatan akan dilaksanakan di Kantor SAT PJR Prambanan mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Selain itu, dibuka juga pelayanan SIM Corner pukul 10.00-13.00 WIB. SIM Corner ini berada di Jogja City Mall dan Ramai Mall.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayani di SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama
SIM asli
Bukti Cek Kesehatan
Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu. (tribunjogja)