TRIBUNJOGJA.COMĀ - Guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Polda DIY terus mengintensifkan layanan perpanjangan SIM keliling di sejumlha lokasi di wilayah Yogyakarta.
Layanan SIM keliling dengan menggunakan Bus SIM Keliling ini menjadi salah satu layanan unggulan untuk memudahkan warga memperpanjang SIM.
Untuk awal pekan ini, Senin (11/2/2019), layanan SIM Keliling akan beroperasi di Kantor SAT PJR Prambanan.
Layanan akan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Selain itu, dibuka juga pelayanan SIM Corner pukul 10.00-13.00 WIB. SIM Corner ini berada di Jogja City Mall dan Ramai Mall.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayani di SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama serta SIM asli dan Bukti Cek Kesehatan. (tribunjogja)