Meski mengetahui salah sasaran, namun pihaknya tidak serta merta langsung bisa mencoret nama tersebut dan mengganti dengan nama yang lain.
Karena ada mekanisme yang harus dilakukan untuk merubah data penerima tersebut.
Untuk merubah data harus ada usulan dari bawah, biasanya untuk menentukan nama-nama penerima dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes).
"Kita ini tidak bisa serta merta langsung menghapus dan menggantinya, harus ada usulan dari bawah," katanya. (*)