Adapun pemindahan menyeluruh dari Adi Sucipto ke NYIA akan dilaksanakan secara perlahan.
Selama Adi Sucipto masih melayani penerbangan, maka kantor imigrasi di sana masih akan tetap ada.
Sekda DIY, Gatot Saptadi menjelaskan, tawaran dari Sri Sultan HB X kepada Kanwil Kemenkumham DIY tersebut untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Dia menyebutkan, hal itu menjadi wewenang Sri Sultan HB X sebagai kepala DIY.
Untuk status tanah gedung-gedung pemerintahan di Kulonprogo, ujarnya, kebanyakan berdiri di atas tanah Sultan Ground (SG).
Sehingga, sangat wajar jika Gubernur DIY menawarkan bangunan gedung untuk pelayanan masyarakat ini.
“Selama ini gedung pemerintahan pakai tanah SG. Monggo itu kebijakan Gubernur DIY, dan secara teknis kami tinggal melaksanakan,” ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)