Sleman

Temukan Toko Modern Rangkap Kafe di Jalan Kaliurang, FORPI Sleman : Itu Pelanggaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota FORPI Sleman Hempri Suyatna

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM - Anggota Forum Pemantau Independen (FORPI) Sleman Hempri Suyatna mempertanyakan ijin dari toko modern alias minimarket berjaringan merangkap sebagai kafe.

Hal tersebut didasarkan pada temuan Hempri pada toko modern di Jalan Kaliurang.

"Ada dua toko modern yang saya temukan merangkap fungsi sebagai kafe," ujar Hempri via pesan singkat, Kamis (03/12/2019).

Menurutnya, penggabungan dua model tersebut termasuk pelanggaran. Sebab berdasarkan penelusurannya, kedua toko tersebut memiliki ijin sebagai minimarket, bukan sebagai kafe.

Baca: Underpass Kentungan Mulai Dibangun 14 Januari, Berikut Ini Peta Pengalihan Arus Lalu Lintasnya

Baca: Prakiraan Cuaca Kamis 3 Januari 2019, Sebagian Besar Wilayah DIY Turun Hujan

Ia menegaskan jika ijin toko modern dan ijin kafe adalah dua hal yang berbeda, tidak bisa disatukan.

"Kalaupun ada kafe, harus ada ijinnya tersendiri," kata akademisi UGM ini.

MengenaiĀ temuan tersebut, Hempri mengaku sudah melaporkannya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman.

Baca: Wakil Ketua DPRD DIY Dorong Berlakukan Seleksi pada Pejabat Eselon III

Menurutnya, Disperindag menyatakan akan menindaklanjuti temuannya tersebut.

Lebih lanjut, Hempri merasa gabungan kedua konsep tersebut perlu diantisipasi dan dicegah sedini mungkin. Baginya konsep tersebut jelas akan mematikan warung-warung milik masyarakat.

"Kalau dibiarkan dan menjamur tentunya akan merepotkan," katanya.(tribunjogja)

Berita Terkini