Info Layanan SIM Keliling

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kamis 27 Desember 2018

Penulis: Siti Umaiyah
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM - Polda DIY kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk jadwal layanan SIM Keliling, Kamis (27/12/2018), Bus SIM Keliling akan beroperasi di Kantor Kecamatan Godean.

Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai Mal, SIM corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 WIB  - 13.00 WIB.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (tribunjogja)

Berita Terkini