TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Selain di Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) yang ada dimasing-masing Polres.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) juga terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hari ini, Rabu (19/12/2018), dapat dilayani Bus SIM Keliling di Kantor Kecamatan Godean.
Baca: 13 Langkah Flawless Make Up Look Flormar, Lengkap dengan Video Tutorial
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, pelayanan Bus SIM keliling dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mall, di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 - 13.00 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayani di SIM Keliling.
Baca: Prakiraan Cuaca Yogyakarta pada Rabu 19 Desember 2018 : Berawan, Berawan Tebal hingga Hujan Lokal
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama serta SIM asli
- Bukti keterangan Kesehatan (*)