TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Agama ( Kemenag ) kini sedang menyiapkan data valid hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bersama Pnitia seleksi nasional (Panselnas)
2018.
Kemenag seperti instansi yang lain melakukan rekonsiliasi dan validasi data sebelum resmi diumumkan.
"Assalamualaikum #SahabatReligi, khususnya yang tengah menunggu pengumuman hasil SKD. Dua hari ini, kami tengah melakukan rekonsiliasi dan validasi data bersama
Panselnas. Bersabar ya.. Saatnya ada, segera diumumkan lewat website dan kanal resmi lainnya."
Kemenag juga memastikan pengumuman dan pelaksanaan ujian SKD tak mepet.
"Pengumuman akan diupayakan dirilis 5 hari sebelum pelaksanaan sehingga cukup waktu persiapan. Lokasi ujian, di Ibu Kota Provinsi dari satuan kerja yg dilamar.
Persisnya, nunggu pengumuman."tulis admin akun twitter Kemenag.
Hal itu dilakukan agar peserta yang memiliki jarak jarak dengan lokasi dapat mempersiapkan diri.
"Insya Allah ada jeda hari. Seperti kemarin saat pengumuman administrasi."kata Admin akun Kemenag, Jumat (30/11/2019).
Saat ini jadwal ujian SKD tengah dimatangkan Panitia Nasional dgn BKN.
Baca: PENGUMUMAN Nama Peserta Lolos SKB CPNS Kemenkumham 2018 via Cpns.kemenkumham.go.id
Baca: Ekspresi Via Vallen Nonton Mata Najwa Bahas Mafia Sepakbola Hingga Nama VW Disebut-sebut
Baca: Pengumuman Peserta Lolos SKD dan Jadwal Ujian SKB CPNS Komisi Yudisial 2018, Link di Sini
Baca: Jonathan Christie, Anthony Ginting dan Atlet Bulutangkis Berprestasi Lainnya Ikut SKB CPNS 2018
Pengumuman akan diupayakan dirilis 5 hari sebelum pelaksanaan shg cukup waktu utk persiapan. Lokasi ujian, di Ibu Kota Provinsi dari satuan kerja yg dilamar.
Persisnya, nunggu pengumuman.
Untuk diketahui Kemenang juga meyebutkan tiga komponen yang akan dijadikan acuan saat pada proses penerimaan CPNS Kemenag 2018.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kemenag, pertama praktik kerja, kedua wawancara kemudian psikotes dengan masing masing bobot yang berbeda.
Kemenag menyatakan kini instansinya masih menunggu keputusan dari Panitia seleksi nasional (Panselnas) dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Informasi terbaru lainnya dikutip Tribunjogja.com dari kemenag_ri, terbitnya Permenpanrb 61/2018, maka akan ada peraturan baru dalam hasil SKD nanti.
Dimana peserta yang dinyatakan lolos diberi kesempatan untuk ikut SKB.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kemen PAN-RB, berikut beberapa contoh yang mungkin terjadi.
Peserta yang tidak lolos Passing Grade (PG) awal bisa mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal.
b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- Formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- Formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora.
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis
Dengan catatan, bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut
diikutsertakan SKB.
Baca: Ekspresi Via Vallen Nonton Mata Najwa Bahas Mafia Sepakbola Hingga Nama VW Disebut-sebut
Subscribe Channel Youtube Tribun Jogja TV
Poin poin Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018
Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.
Hal itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar
wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
DIkutip Tribunjogja.com dari menpan.go.id, Peraturan baru itu diundangakan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.
Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami:
1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.
2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.
Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:
a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.
b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.
c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga
Tahanan paling rendah 255.
d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.
f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
4. Dalam hal tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi;
5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWIK.
6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseleruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.
7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.
Sesuai Pasal 6 poin a peraturan tersebut, kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.
Poin b menjelaskan bahwa jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.
Pasal 6 poin c menjelaskan, jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada
kelompok pertama.
Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ada peserta yang nilai ketiganya sama dan masih pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok
pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut akan diikutsertakan.
8. Peserta SKB akan bermkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
9. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
10. Pasal 7 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan tentang tata cara lengkap pengisian formasi jabatan CPNS jika masih belum terpenuhi, setelah integrasi nilai
SKD dan SKB. (iwe/say | tribunjogja.com)