Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.
Hal itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar
wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
DIkutip Tribunjogja.com dari menpan.go.id, Peraturan baru itu diundangakan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.
Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami:
1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.
2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.
Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:
a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.
b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.
c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga
Tahanan paling rendah 255.
d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.
f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220