Yogyakarta

Hingga November, BNNP DIY Telah Ungkap 23 Kasus Narkoba Jenis Sabu

Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stop Narkoba!

"Mereka (penjual-red) melihat narkoba sebagai komoditas ekonomi yang bisa memberikan keuntungan hingga 300 persen dibanding dengan transaksi jual-beli barang biasa," kata dia.

Baca: Polisi Bongkar Peredaran Gelap Narkotika di Kota Magelang, 6 Tersangka Dibekuk

Oleh karena itu, meskipun sanksi hukum yang diberikan cukup berat bagi para pengedar, hal itu dinilai tidak terlalu cukup berpengaruh akibat keuntungan yang ditawarkan dan menjadi jalan pintas untuk menarik pengedar-pengedar lain.

Selain itu, Suprapto berpendapat, sebagai salah satu dari enam jenis yang tergolong kedalam transnasional crime, seharusnya penanganan tindakan kriminal tersebut mesti melibatkan interpol (Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional) dalam upaya pemberantasan maupun penanggulangannya.

"Kalau tidak, kemungkinan akan sulit untuk diatasi, karena sudah melibatkan jaringan lintas negara," tambahnya.

Kemudian dari sisi pengguna, Ia menjelaskan bahwa, pengedar akan selalu berusaha untuk memperluas ceruk pasar ke berbagai segmen masyarakat, baik remaja mahasiswa, ibu-ibu, bahkan menyasar wilayah pedesaan.

Baca: Kejari Kota Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Narkotika 4 Kg

Disamping itu, hal ini dianggapnya sebagai upaya dari pengedar untuk menyasar kalangan yang belum teredukasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba, serta faktor pengawasan yang kurang.

"Penggunaaan narkoba juga sebagai salah satu bentuk kompensasi pikiran dan perasaan dari pemakai ketika mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup yang meningkat," urainya.

"Fungsi kontrol dari lembaga yang seharusnya memproteksi seperti orangtua dan sekolah berkurang sehingga pengedar bisa menyasar kalangan pelajar dan remaja putus sekolah," sambung dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini