CPNS 2018

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2018 via SSCN.BKN.GO.ID, Web dan Email

Penulis: Iwan Al Khasni
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS

"Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk soal TKP, 80 untuk soal TIU dan 75 untuk soal TWK," ujar Setiawan Wangsaatmadja.

Formasi khusus

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.

Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.

Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.

Pengecualian

Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.

Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. (Tribunjogja.com)

Baca: Tangis Roro Fitria di Depan Makam Ibundanya

Berita Terkini