1. Pemprov Maluku Utara 582
2. Pemkab. Kepulauan Sula 455
3. Pemkab. Kepulauan Talaud 272
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Pekanbaru*
1. Pemprovinsi Sumatera Barat 2,344
2. Pemkab. Solok 1,802
3. Pemkota Pariaman 1,799
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Aceh*
1. Pemkab. Aceh Singkil 792
2. Pemab. Akceh Tengah 727
3. Pemkab. Pidie 579
Catatan Tribunjogja.com, pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id untuk membuat kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018, masih berlangsung hingga 10 Oktober 2018.
Kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018 yang dibuat di Sscn.bkn.go.id, oleh panselnas cpns nantinya akan digunakan sebagai satu syarat saat melengkapi data bukti pendaftaran cpns 2018.
Jika pelamar sudah berhasil membuat akun dan memiliki Kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018, selanjutnya diminta swafoto sambil membawa kartu dan KTP.
Lihat Foto >> Daftar Akun SSCN.BKN.GO.ID, Cetak Kartu Kemudian Foto Begini untuk Syarat Pendaftaran CPNS 2018
Sebagai informasi bagi yang belum berhasil mendaftarkan akun CPNS 2018, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan antara lain;
pelamar yang melakukan Pendaftaran CPNS 2018 dimintai mengisi nomer NIK dan KK saat login pembuatan akun cpns di Sscn.bkn.go.id.
Selanjutnya akan dimintai mengisi data seperti email, tempat tanggal lahir, nama ayah dan ibu.
Jangan lupa siapkan foto dengan latar belakang merah.
Jika sudah selesai, pelamar akan mendapatkan kartu informasi akun sistem seleksi cpns 2018 yang nantinya akan digunakan untuk swafoto.
Pantauan Tribunjogja.com dari Sscn.bkn.go.id seperti ini penampakan kartu informasi akun sistem seleksi cpns 2018.
Lihat foto >> Berhasil Daftar SSCN.BKN.GO.ID, Begini Bentuk Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi CPNS 2018
Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).