CPNS 2018

Catat, Ini Berkas Wajib Pendaftaran CPNS 2018 Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta di Sscn.bkn.go.id

Penulis: Hanin Fitria
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2018 Kemenkumham

9. Melampirkan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani serta Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan Masyarakat;

10. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

PERSYARATAN KHUSUS

1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,85 (dua koma delapan lima) untuk semua formasi jabatan.

2. Lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri dan Program Studi yang Terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan.

3. Bagi pelamar lulusan dari luar negeri, ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi.

4. Bagi pelamar jabatan fungsional Tenaga Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR internship tidak berlaku), kecuali jabatan entomolog kesehatan dan jabatan epidemiolog kesehatan. Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, maka harus melampirkan STR sebelumnya dan bukti perpanjangan.

5. Bagi pelamar formasi khusus disabilitas mampu melaksanakan tugas pada formasi jabatan yang dilamar.

6. Khusus formasi jabatan :
a. Pengelola Tata Ruang pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang;
b. Pengawas Tata Ruang pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang;
c. Pengelola Perencanaan Teknis Tata Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM;
d. Arsiparis Ahli Pertama pada Dinas Kebudayaan; dan
e. Arsiparis Ahli Pertama pada Asisten Keistimewaan. dibutuhkan kemampuan pemahaman keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCN 2018 http://sscn.bkn.go.id;

2. Pilih menu registrasi;

3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga;

4. Isi alamat e-mail aktif, password dan pertanyaan pengaman;

5. Upload pas foto dengan latar belakang merah;

6. Cetak kartu Informasi Akun;

7. Log in ke http://sscn.bkn.go.id dengan NIK dan password yang telah didaftarkan;

Halaman
123

Berita Terkini