TRIBUNJOGJA.COM - Portal sscn.bkn.go.id belum bisa diakses untuk pendaftaran 2018 pada Rabu (19/9/2018) pukul 01.06 WIB.
Pantauan Tribunjogja.com pukul 00.30 WIB, di sscn.bkn.go.id muncul tulisan "Portal SSCN saat ini belum dapat diakses sampai pengumuman resmi dari Pemerintah terkait penerimaan CPNS 2018 Info lebih lanjut dapat dilihat di Portal BKN yaitu www.bkn.go.id
Diberitakan sebelumnya, jadwal Pendaftaran CPNS 2018 diundur atau belum dipastikan.
Hanya saja Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat menyebut portal Sistem Seleksi CPNS 2018 sscn.bkn.go.id sudah dapat diakses pada Rabu 19 September 2018.
UPDATE
Baca: Akses Sscn.bkn.go.id Dibuka 19 September Pukul 13.00 WIB, Baca Panduan Pendaftaran CPNS 2018
Baca: Download Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2018, Baca Sebelum Login Sscn.bkn.go.id
Hal itu Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh Ridwan sebagaimana dikutip Tribunjogja.com dari laman setkab.go.id, Selasa (18/9/2018).
Disebutkan jadwal waktu pendaftaran CPNS 2018 akan segera disampaikan kepada publik setelah BKN menerima data formasi CPNS 2018 lengkap.
Dengan kata lain, sejauh ini waktu pendaftaran CPNS 2018 belum dipastikan.
Jika semula dipahami pendaftaran bisa dilakukan pada 19 September 2018 bersamaan dengan dibukanya akses sscn.bkn.go.id, berarti dengan siaran pers Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh Ridwan tersebut, pendaftaran CPNS 2018 diundur.
Namun, BKN memastikan portal sscn.bkn.go.id yang memfasilitasi pendaftaran CPNS 2018, dapat diakses oleh masyarakat pada Rabu (19/9/2018).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh Ridwan mengatakan, dalam awal pembukaan portal SSCN ini, pelamar dipersilakan mendalami informasi mengenai syarat dan formasi jabatan yang sudah tertera di laman SSCN.
“Sedangkan jadwal waktu pendaftaran akan segera disampaikan kepada publik setelah BKN menerima data formasi lengkap dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen CPNS,” kata Ridwan dalam siaran persnya Selasa (18/9/2018).
Pemerintah membuka lowongan 238.015 formasi CPNS untuk penerimaan Tahun Anggaran 2019.
Ke-238.015 formasi itu terdiri atas 51.271 formasi untuk Instansi Pusat, dan sisanya sebanyak 186.744 formasi untuk Instansi Daerah.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018, setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
Adapun materi seleksi CPNS 2018 terdiri atas:
1. Seleksi Administratif;
2. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang meliputi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi yang dinyatakan lulus SKD.
Berapa Gaji PNS?
Pendaftaran CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id bisa diakses pelamar pada 19 September 2018. Jika lolos serangkaian tes seleksi CPNS 2018 dan dinyatakan diterima, pemerintah pun telah mengatur soal besaran gaji PNS.
Dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com, besaran gaji PNS 2018 ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Namun sebelum menilik soal gaji PNS yang lolos seleksi CPNS 2018, sebagai catatan pengingat bahwa pendaftaran CPNS 2018 dibuka 19 September 2018, dengan cara mendaftar CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id ( sscn bkn go id ).
Setidaknya ada 238.015 formasi CPNS 2018 yang dibuka pemerintah tahun ini.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Jumat (14/9/2018), juga menyatakan laman pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id bisa diakses pelamar pada 19 September 2018.
Agar pendaftaran CPNS 2018 berjalan lancar hingga lolos seleksi, pelajari lebih dulu formasi CPNS 2018, cara login sscn.bkn.go.id dan mekanisme serta prosedur lainnya.
Jika lolos seleksi CPNS 2018, pemerintah pun memberikan penjelasan seputar angka gaji PNS.
Dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com, disebutkan bahwa pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
PP itu berisi tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan, Selasa (18/9/2018).
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC.
Sedangkan S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp3.422.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Di beberapa instansi, tunjangannya bahkan bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Ilustrasi Gaji PNS (Ist)
Baca: Info Terbaru Penerimaan CPNS 2018 : Alur Pendaftaran, Persyaratan Dokumen dan Cara Mendaftar
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100
(iwe/owe/Tribunjogja.com)