Cara Upload Berkas Pendaftaran CPNS 2018 di Situs sscn.bkn.go.id, Ini Solusi Jika Website Lemot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran CPNS dimulai hari ini 19 September 2018. Pendaftaran dilakukan di situs sscn.bkn.go.id. ada 9 persyaratan yang harus diunggah pelamar CPNS di situs resmi sscn.bkn.go.id.

Situs sscn.bkn.go.id akan dibanjiri oleh ribuan bahkan jutaan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS yang mengincar ribuan posisi di berbagai instansi dan kementerian seluruh wilayah Indonesia.

Sehingga bersiasatlah dalam proses pendaftaran CPNS karena server sscn.bkn.go.id potensial down mengingat banyaknya pelamar CPNS yang mengakses dalam waktu bersamaan. 
 
Di portal tersebut juga terdapat informasi perihal instansi yang membuka lowongan, formasi, jabatan, hingga persyaratan CPNS 2018 akan benar-benar disampaikan.

Baca: Download Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2018, Baca Sebelum Login Sscn.bkn.go.id

Baca: Anak Anda Hobi Main Game Fortnite? 4 Hal yang Orangtua Harus Soal Permainan Ini

Baca: Tampilan Sscn.bkn.go.id 19 September Dini Hari, Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Tunggu Formasi Lengkap

Calon pelamar pun akan segera dapat melakukan pengunggahan berkas dan juga foto.

Selain itu, calon pelamar juga dapat memilih instansi jabatan yang akan didaftarnya.

Ingat, calon pelamar hanya dapat mendaftar di 1 instansi dengan 1 formasi jabatan.

Kemudian apa saja syarat yang perlu di perhatikan untuk melamar CPNS?

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan syarat dasar untuk pendaftaran CPNS 2018.

Terdapat 9 syarat dasar yang harus dipenuhi para pelamar CPNS 2018.

Berikut 9 syarat dasar bagi calon pelamar yang sudah rangkum:

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

Halaman
1234

Berita Terkini