Mereka harus terlindungi untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan masa pensiun.
Perlindungan ini juga akan memberikan dampak ketenangan kerja yang berujung pada peningkatan produksi dan meningkatnya realisasi investas.
Ia juga menyebut kerjasama ini merupakan perwujudan integrasi layanan publik bagi masyarakat dan investor sehingga dapat mempersingkat proses perizinan dan pendaftaran jaminan sosial.
"Setiap investor yang akan mengajukan perizinan kami pastikan sudah masuk BPJS,"katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)