CPNS 2018

Menpan.go.id Rilis Nilai SKD Penerimaan CPNS 2018, Ada 100 Soal Meliputi TKP, TIU dan TWK

Penulis: Iwan Al Khasni
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peraturan Menpan 37 tahun 2018 Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

TRIBUNJOGJA.COM -  Penerimaan CPNS 2018 belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk persiapan Penerimaan CPNS 2018 yang nantikan akan dilakukan terintegrasi di Sscn.Bkn.Go.Id ,Kemennpan RB secara resmi mengeluarkan peraturan menteri terkait
penerimaan CPNS 2018.

Dikutip Tribunjogja.com dari Menpan.go.id, Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

BACA : Seleksi CPNS 2018, Pastikan Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar Memenuhi Syarat

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk soal TKP, 80 untuk soal TIU, dan 75 untuk soal TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Berikut detail nilai ambang batas (SKD) CPNS 2018.

Pasal 1

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3

Halaman
1234

Berita Terkini