Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KPU memberi kelonggaran bagi mereka yang memiliki hak pilih, namun tidak bisa memilih di TPS asal karena bekerja, belajar, dan lain-lain.
Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Sri Surani mengatakan bagi pemilih luar kota Yogyakarta, khususnya mahasiswa untuk mengurus A-5 yaitu surat keterangan pindah memilih.
Surat tersebut dapat diperoleh dengan mendaftar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan masing-masing.
"Bagi pemilih yang KTPnya luar daerah, seperti kebanyakan yang dialami oleh mahasiswa, harus membuat A-5. Cuma bawa KTP saja ke kelurahan asal, untuk ngurus surat keterangan pindah memilih. Nanti suruh minta diuruskan keluarganya di rumah. Lalu dibawa ke kelurahan tempat dia ngekos," kata Rani saat dihubungi Tribun Jogja Senin (13/8/3018).
Baca: Bacaleg Dicoret KPU Kulonprogo, Parpol Pilih Ajukan Sengketa
Dengan demikian, mahasiswa maupun warga luar kota Yogyakarta bisa tetap ikut berpartisipasi dalam Pemilu April mendatang.
Ia menambahkan bagi pemilih yang memilih tidak sesuai dengan alamat di KTP, akan mengalami pengurangan hak pilih.
"Untuk Pemilu besok, pemilih akan mendapat 5 surat suara. Tetapi bagi yang dari luar daerah, mendapat pengurangan suara. Jadi mereka hanya bisa mendapat 1 surat suara saja, yaitu untuk Pemilihan Presiden," jelasnya.
Rani mengungkapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu mendatang, KPU Kota Yogyakarta sudah melakukan sosialisasi ke SMA/SMK di Kota Yogyakarta.
Selain itu KPU Kota Yogyakarta juga melakukan jemput bola untuk perekaman e-KTP.
Baca: KPU DIY Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula melalui Gempita Sidalih
"Kami sudah ke SMA/SMK di kota Yogyakarta untuk sosialisasi Pemilu. Tentang tata caranya bagaimana, lalu kami juga minta siswa untuk hindari politik uang," jelasnya.
"Kami juga jemput bola, dengan mengirimkan SMS gateway ke tokoh-tokoh di kota, seperti ketua RT, Lurah, Camat untuk mengingatkan warganya untuk rekam e-KTP. Kami juga minta warga untuk rekam e-KTP di KPU Kota dan di kecamatan. Karena e-KTP sangat penting untuk Pemilu," sambungnya.(TRIBUNJOGJA.COM)