Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari pertama proses entry data memasukkan pilihan SMP yang dilakukan secara online, puluhan orangtua siswa mendatangi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada Senin (25/6/2018).
Ternyata proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tingkat SMP negeri di Kota Yogyakarta yang menerapkan sistem zonasi ini masih menimbulkan kebingungan bagi orangtua siswa.
Pasalnya, sebelum menentukan pilihan SMP, para orangtua masih kebingungan dengan sistem zonasi karena belum tahu jarak rumahnya dengan sekolah.
Seperti Siti Rohayati misalnya, warga Banguntapan ini kebingungan mendaftarkan SMP anaknya lantaran KK anaknya ikut saudara di Kota Yogyakarta, sementara Sit Rohayati sendiri berdomisili di Bantul.
"Anak saya kemarin saya pindahkan KK ke Kota Yogyakarta, saya KK Bantul. Saya tadi daftar di Bantul itu nggak bisa karena nggak ada nama anak di dalam KK," katanya.
Ia melanjutkan, ketika mendaftar di Kota Yogyakarta juga tidak bisa karena KK ikut saudara, bukan orangtua.
"Jadi nggak bisa ikut jalur zonasi, tapi prestasi," imbuh dia.
Terkait hal itu, Kasi Data dan Informasi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Siti Hidayati mengatakan, jika anak dan orangtua tidak dalam satu Kartu Keluarga maka tidak bisa menggunakan zonasi karena berada di luar wilayah.
Ia menambahkan hal ini sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan PPDB 2018.
"Penduduk daerah adalah calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga orangtua yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum PPDB," ujar Siti Hidayati. (*)