TRIBUNJOGJA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil meringkus seorang pengedar dan pemakai pil Trihexyphenidhyl atau yang lebih dikenal dengan nama pil sapi.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 2000 lebih pil sapi hasil transaksi tersangka dengan sang bandar.
Saat ini petugas masih memburu keberadaan bandar pil sapi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono mengatakan, penangkapan Zen Rio (24) alias Patrick, warga Ngabean, Sidoharjo, Wonogiri, Jawa Tengah dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan.
Diungkapkan Kasat Resnarkoba, selain menyita ribuan pil, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 570 ribu, kartu ATM dan sebuah smartphone yang digunakan pelaku dalam bertransaksi pil sapi.
"Tersangka kami tangkap di daerah Bantul, setelah digeledah didapati 2 bungkus plastik yang masing-masing isinya 10 butir pil sapi. Usai kami lakukan pemeriksaan, tersangka mengaku masih punya 2 toples pil sapi yang masing-masing isi 1000 butir. Sehingga ada sekitar 2000 pil sapi yang berhasil kami sita," katanya. (tribunjogja)