Selain pil Yarinda, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor nomor polisi H 3002 BA, dua buah ponsel pintar dan tas ransel warna hitam.
Sementara itu, kata Eko, pelaku akan dijerat pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Suporter Sepak Bola Kedapatan Bawa 14.000 Butir Pil Yarindo",