DIY

Diduga Lakukan Perusakan, Warga Temon Laporkan Sujiastono ke Polda DIY

Penulis: rid
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yuyun (Kiri) salah satu warga yang pintu rumahnya dicongkel oleh oknum AP I bersama anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo SH (paling kanan) saat menunjukkan bukti perusakan yang dilakukan. Jumat (20/4/2018).

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa orang mendatangi SPKT Polda DIY pada Jumat (20/4/2018) siang.

Tampak pula salah satu dari orang-orang tersebut membawa dua batang kayu dengan panjang lebih dari 1 meter.

Bukan hendak membuat kekacauan, ternyata orang-orang tersebut merupakan warga sekitar Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang melaporkan dugaan tindak pidana terkait pencongkelan pintu rumah milik beberapa warga.

Adapun dua buah kayu tersebut merupakan bukti dari pencongkelan yang diduga dilakukan oknum Angkasa Pura I (AP I).

Yuyun Krisna Windarmanto (36), warga Palihan, Temon, Kulonprogo mengatakan, kedatangannya bersama beberapa warga dikarenakan rumah yang ditinggalinya mengalami perusakan pada tanggal 27 November 2017 lalu.

Mengingat rumahnya berada di area pembangunan Bandara NYIA, ia pun menduga hal tersebut dilakukan oleh pihak AP I.

Baca: Warga Penolak Bandara Sebut Kunjungan Bupati Tak Berefek Apapun

"Yang dirusak itu pintu dan jendela serta meteran listrik dicopot dan merobohkan beberapa pohon di pekarangan saya. Beberapa rumah warga juga memgalami hal sama dan sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan kalau mau dilakukan hal itu," katanya saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat (20/4/2018).

Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini melanjutkan, karena diduga dilakukan oleh pihak AP I dan dirasa merugikan warga.

Ia bersama warga lain melaporkan Project Manager Pembangunan Bandar NYIA, R. Sujiastono ke pihak berwajib.

"Dengan laporan ini harapannya bisa ditanggapi dan untuk terlapor bisa dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo SH menuturkan, laporan yang dibuat juga mengacu pada dokumen Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY terkait hasil akhir pemeriksaan terkait kejadian tanggal 27 November 2018.

Baca: Bupati Kulonprogo Penuhi Janji, Temu dan Tatap Muka Warga Penolak Bandara

Dimana pada halaman 16 termuat pernyataan dari Sujihastono yang menyebutkan bahwa pencongkelan pintu dilakukan untuk memberikan shock therapy kepada warga dan pintu yang dicongkel adalah rumah yang tidak berpenghuni.

Menurutnya, hal itu dapat dikategorikan sebagai dugaan aktor intelektual perusakan bersama-sama atas barang milik warga, dimana kenyataannya rumah tersebut masih dihuni oleh warga.

Halaman
12

Berita Terkini