"Appraisal datang door to door bersama tim pendata dan masyarakat harusnya sudah menunjukkan karena ikut mengantar dan menghitungnya. Seharusnya sudah clear. Jadi, sekarang itu (pencairan ganti rugi) sudah final, itupun karena ada diskresi boleh melakukannya. Sekarang sudah tidak ada waktu untuk diskresi lagi," kata Suardi.
Sementara itu, Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono berharap pencairan dana ganti rugi untuk warga eks WTT itu segera tuntas dalam sehari itu.
Jika tidak tuntas karena warga tidak membawa kelengkapan berkas persyaratannya, mereka harus mencairkannya di Kantor WIlayah BPN Yogyakarta dalam waktu yang akan dijadwalkan kemudian.(TRIBUNJOGJA.COM)