TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per hari ini membuka layanan pengecekan Electronic Filling Identification Number (e-FIN) dan layanan informasi kode pembayaran atau kode verifikasi untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui ponsel.
Wajib Pajak (WP) yang lupa e-FIN atau mau mendapatkan kode verifikasi bisa mengajukkannya di ponsel via Twitter maupun live chat.
"Ini layanan untuk pelaporan SPT secara elektronik melalui akun Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis, Kamis (8/3/2018).
Yoga menjelaskan, bagi WP yang lupa dan ingin minta EFIN mereka, harus menyiapkan beberapa hal sebagai langkah verifikasi dari petugas DJP.
Hal tersebut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat terdaftar saat registrasi e-FIN, alamat email atau nomor telepon saat registrasi e-FIN, dan tahun pajak SPT terakhir.
Bila semua data itu terverifikasi, WP akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang di dalamnya disertakan informasi e-FIN dalam file dengan format PDF.
Untuk membuka file PDF tersebut, wajib memasukkan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.
Sedangkan bagi WP yang minta informasi kode pembayaran atau verifikasi, diperlukan syarat berupa NPWP, nama, alamat email atau nomor telepon saat registrasi e-FIN, e-FIN, hingga jenis SPT berikut dengan masa dan status SPT.
Informasi yang diminta akan dikirim dengan cara yang sama, yakni ke email WP.
"Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional kantor, Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00," tutur Yoga.
Batas waktu laporan SPT WP Orang Pribadi ditetapkan sampai akhir Maret 2018. Sedangkan untuk pelaporan SPT WP Badan hingga akhir April 2018. (Andri Donnal Putera)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek EFIN dan Kode Pembayaran untuk Laporan SPT Bisa Lewat Ponsel"