Akhir Sidang Kasus PSHT Vs Bonek, Terdakwa Divonis Penjara 10 Tahun

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan massa suporter Persebaya (bonek) ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya Jl Arjuno, Kamis (1/3/2018).

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Dua terdakwa kasus pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate, Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar, divonis 10 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Syifa'urosiddin SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/3/2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah, akibat perbuatan kedua terdakwa yang menyebabkan Aris Eko Ristianto tewas, dianggap terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tidak itu saja, perbuatan kedua terdakwa juga menyebabkan korban lainnya yang mengalami luka berat, yakni Muhammas Anis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin SH ini sesuai tuntutan Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Peristiwa bentrok itu terjadi saat pertandingan Persebaya melawan PS Biak, Minggu (1/10) lalu.

Dalam bentrok itu menyebabkan Aris Eko Ristianto, 25, warga Kepuh Baru, Bojonegoro meninggal dunia.

Sementara pesilat lain yakni Aris, warga Simorejosari mengalami luka luka, akibat terkena benda tumpul.

Aksi damai Bonek Surabaya dengan perguruan silat PSHT difasilitasi oleh Polrestabes Surabaya (instagram.com/pshterateindonesia)

Sementara itu, terdakwa Slamet Sunardi dan Jhonerly Simanjuntak, dua terdakwa ujaran kebencian divonis hukuman berbeda.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Undang-undang Pelanggaran Informasi dan Transaksi (ITE) lantaran telah menyebarkan hasutan melalui media sosial.

Oleh hakim Syifa'urosiddin, terdakwa Slamet Sunardi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan karena dianggap menyebarkan kiriman foto setelah terjadi bentrokan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan.

Sedang terdakwa Jhonerly Simanjuntak divonis lebih berat, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca: Bentrok Bonek Vs PSHT - Polisi Tangkap Dua Remaja yang Hajar Dua Pendekar Hingga Tewas

Bentrokan Bonek dan Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT), Rabu (4/10/2017). (ist/youtube)

Baca: Bentrokan Bonek vs PSHT, Begini Pengakuan Provokator Bentrokan, Ternyata Hanya Gara-gara Ini

Vonis yang lebih berat terhadap Jhonerly karena perannya sebagai orang yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian secara langsung ke Group Bonek sesaat sebelum ada bentrokan.

Ulah kedua terdakwa ini dianggap menimbulkan sikap provokatif antara Bonek dan PSHT hingga menyebabkan kebencian publik sampai terjadi bentrokan antara PSHT dan Bonek.

Bentrokan itu pun memakan dua korban dari PSHT, yakni Muhammad Anis yang mengalami luka berat, dan Aris Eko Ristianto, tewas akibat pengeroyokan. (*)

Berita Terkini