Perlintasan Janti Ditutup

Sultan: Secara Prinsip Perlintasan Harus Ditutup

Penulis: dnh
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perihal penutupan perlintasan kereta api sebidang di DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mengikuti aturan yang ada.

Hal tersebut diungkapkan Sultan di DPRD DIY, Jumat (17/11/2017).

Sultan mengatakan karena prinsip dari penutupan perlintasan kereta api sebidang adalah berdasarkan undang-undang, maka itu harus dilakukan.

"Prinsip itu kan karena (berdasar) undang undang jadi kalau ada kebijakan mungkin dasarnya hanya sekedar sementara, kira kira kan begitu," kata Sultan.

Hal ini juga terkait dengan perlintasan Janti.

Namun Sultan belum tau persis untuk Janti, karena masih ada pertemuan antara Pemerintah dengan masyarakat.

Baca: Perlintasan Sebidang Sentolo Ditutup Akhir Bulan, Lempuyangan Butuh Kajian Mendalam

Sementara itu jika penutupan perlintasan kereta api sebidang ini dilakukan dan menimbulkan dampak pada manajemen lalu lintas, maka perlu dibuat fasilitas pendukung.

Misalnya underpass.

"Ya prinsip (tetap ditutup), kecuali itu menimbulkan masalah bagi manajemen traffic ya mungkin perlu ada ndak tau apakah underpass atau apa, itu kan perlu dilihat," kata Sultan.

Namun Sultan belum mengetahui, perlintasan mana yang perlu underpass apakah Lempuyangan atau yang lainnya.

Untuk diketahui, pada Jumat (17/11/2017) di Kantor Gubernur Komplek Kepatihan, Sultan bertemu dengan Direktur Keselamatan Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Edi Nursalam.

Pertemuan ini membahas mengenai penutupan perlintasan kereta api, dimana sebelumnya Sultan mengirim surat ke pusat soal ini.

Edi Nursalam mengatakan, perlintasan kereta api sebidang di Janti akan tetap ditutup bagi kendaraan bermotor.

Sementara untuk Lempuyangan, butuh kajian lagi.

Sedangkan Sentolo akan dilakukan pada akhir November.(TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini