Operasi Zebra - 3 Hal yang Harus Kamu Ketahui Agar 'Lolos' Tilang Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM -  Operasi zebra besar-besaran akan digelar serentak seluruh Indonesia mulai hari ini. Jenis pelanggaran seperti ini jadi sasaran utama tilang polisi.

Polisi lalu lintas se-Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Zebra atau Operasi Zebra.

Operasi tilang-menilang ini digelar serentak sesuai agenda Korps Lalu Lintas Polri yakni selama 14 hari atau dua pekan, mulai Rabu (1/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017).

Dalam operasi ini, polisi bakal menyasar terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan berlebihan (over load, over capacity, over dimensi), melawan arus, TNKB, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Operasi ini diharapkan terbangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Terungkap beberapa fakta penting terkait operasi zebra seperti dikutip dari Tribun Kaltim:

1. Pahami Tilang

Jika masyarakat sudah simpati, akan sangat mudah bagi Polri untuk menggugah kesadaran masyarakat.

Apakah Anda pernah ditilang, tapi tak merasa melanggar peraturan lalu lintas?

Jika ya, mungkin dalam proses tilang itu ada yang tidak dipahami oleh petugas lalu lintas, atau sebaliknya malah diri Anda sendiri belum paham.

Perlu diketahui, pengendara kendaraan bermotor tak boleh asal ditilang polisi lalu lintas, sebab ada pula aturannya.

Pada pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya:

1. Kelengkapan surat-surat kendaraan,

2. Pengendara melawan arus

3. Pelat nomor tidak sesuai aslinya

Halaman
1234

Berita Terkini