Setelah korban masuk ke kamar, NH juga mengikutinya masuk ke kamar, dan terjadilah peristiwa cabul tersebut.
Korban dicabuli oleh tersangka pada Jumat (29/9/2017) sekitar pukul 9.30 WIB.
Tak hanya ND, ternyata santri-santri yang menjadi korban kebejatan NH tersebut juga diberi modus yang sama.
"Semua santrinya ini diberi modus yang sama. Alasanya agar bisa cepat menghafal," tutur Daky.
NH mengaku tidak tahan menahan nafsunya tersebut.
"Iya (saya malu). Saya tidak tahan," kata NH semabari digiring kembali ke sel tahanannya.
Selain menangkap NH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa boneka hello kitty, bantal, dan juga baju milik korban.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenai pasal 81 No 3 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Sebelum kejadian tersebut, NH terkenal sebagai ustaz yang berbudi luhur dan sering mengisi ceramah di banyak tempat. (TribunWow)