Ketentuan yang harus dipenuhi Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana:
1. Peserta yang telah dinyatakan lulus Verifikasi Dokumen Unggah wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 6 s.d. 9 September 2017 pukul 16.00 melalui laman aplikasi https://sscn.bkn.go.id; Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan Pas photo ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah 2 (dua) buah;
2. Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir pada laman aplikasi http://cpns.kemenkumham.go.id guna mendapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang memuat nomor absensi , jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
3. Kartu Peserta Ujian wajib dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada masing-masing Kantor Wilayah sesuai dengan domisili Propinsi dan Jadwal yang telah ditentukan; Perserta pada saat ujian diwajibkan membawa : Kartu Peserta Ujian. KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan. Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
5. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
7. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi;
9. Keputusan Panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat;
(*)