Namun saat sesampainya di depan kantor DPC PDI-P Bantul, sementara kantor tersebut dalam kondisi tak dijaga aparat, akhirnya mereka melakukan aksi tersebut. "Jadi (pelemparan) itu enggak ada yang mengomando," paparnya.
Saat diintrogasi oleh tim penyidik Polsek Bantul, ke empat orang tersebut mengaku tak ada dendam pribadi dengan personal maupun antar kelompok. "Sejak Minggu sampai Selasa kami melakukan penyelidikan. Awalnya yang kami curigai bukan (mereka) ini," urainya.
Kini keempat pelaku sejak Rabu siang (3/8/2016) dilimpahkan ke Polres Bantul untuk penanganan lebih lanjut.
"Ke empat orang ini dikenai pasal 169 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun. Dan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5,5 tahun," ujarnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo membenarkan jika saat ini keempat orang tersebut tengah diamankan di Polres Bantul.
Menurutnya kasus tersebut terus berlanjut, sementara pihaknya sampai saat ini masih melengkapi sejumlah berkas. "Berkas-berkas itu kami siapkan sebagai persiapan ke tahap berikutnya (penuntutan)," pungkas Anggaito. (*)