Pemda Bisa Ajukan Formasi CPNS

Penulis: Hamim Thohari
Editor: Hendy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hamim Thohari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam rangka menghemat anggaran belanja pegawai, pemerintah melakukan moratorium terhadap penerimaan PNS hingga kurun waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudhi Chrisnandi di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (14/2/2015).

Meskipun demikian, Pemerintah Pusat tidak sepenuhnya menutup kemungkinan pengangkatan pegawai negeri. "Setiap kepala daerah baik Provinsi maupun kabupaten kota masih bisa mengajukan pengangkatan pegawai," ungkap Yuddi.

Bagi setiap kepala daerah yang ingin melakukan pengangkatan pegawai negeri, mereka harus menyiapkan draft kebutuhan pegawai selama lima tahun. Dalam draft tersebut harus dicantumkan kebutuhan tersebut untuk formasi apa, jumlah pegawai yang akan pensiun, dan posisi apa yang paling mendesak.

Menurut Yudhi, hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan pegawai yang benar-benar sesuai kebutuhan dan memenuhi kompetensi. "Moratorium pengangkatan pegawai negeri tersebut tidak berlaku bagi tenaga pendidik, kesehatan, penegak hukum, dan tenaga ahli khusus," tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan moratorium tersebut juga tidak berlaku bagi pengangkatan pegawai Honorer (K2). Kementerianya saat ini sedang menyusun jadwal tes bagi pegawai K2 untuk menjadi PNS.

Dijelaskan Yudhi, saat ini pegawai K2 tidak bisa serta merta diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tahapan seleksi, oleh karena itu di tahun pemerintah memfasilitasi seleksi bagi pegawai K2. (*)

Tags:

Berita Terkini