Edan! Miras Dioplos dengan Pewarna Pakaian
Para pelaku menyebut miras oplosan mereka sebagai minuman ginseng
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tiga penjual miras di Jalan Masjid, RT 03 RW 01, Ciracas, Jakarta Timur mengaku meramu minuman keras racikan mereka dengan mencampurnya menggunakan bahan pewarna pakaian.
Itu diungkapkan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ciracas, Ajun Komisaris Jupriono, di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (28/1/2015).
"Mereka mengaku mencampur dengan pewarna baju warna merah," kata Jupriono.
Selain itu, lanjut Jupriono, tiga penjual berinisial RB, MF, dan RK, juga mencampur alkohol 96 persen. "Ada juga suplemen Extra Joss, Kratingdaeng, lalu dengan air putih," ujar Jupriono.
Menurut dia, para pelaku menyebut miras oplosan mereka sebagai minuman ginseng. Pelaku menjualnya seharga Rp 10.000 dan Rp 15.000. Mereka meraciknya di kontrakan yang berlokasi di Jalan Masjid tersebut.
Tiga orang ini ditangkap petugas setelah satu persatu warga setempat yang menjadi pembelinya jatuh tewas. Total ada empat warga yang meninggal dunia, setelah membeli dari tempat ketiga pelaku.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Polsek Ciracas. Petugas tengah menunggu hasil otopsi untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. (*)